• Moderator JDIH
    • 09 Jan 2017
    • Kepwali
    • Dibaca 15183

Penandatangani Penyerahan Kewajiban Fasos fasum

Walikota Jakarta selatan menandatangani penyerahan kewajiban Fasos dan Fasum dari Pemegang SIPPT PT. Bumi Daya Makmur Nomor 2134.1.711.534 tanah seluas kurang lebih 41.740 m2 terletak di jalanm Muria Dalam Raya Menteng Atas Kec. Setiabudi Jakarta Selatan.dan PT Duta Anggada Realty, Tbk SIPPT . Nomor 460/-1.711.534 tanah seluas 6.088 m2 yang terletak di Jalan Barito II Kramat Pela Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Penyerahan ini adalah kewajiban Fasos fasum kepemilikan tanahnya harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikut kontruksinya tampa ganti rugi.

Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi di dampingi Asisten Pembangunan dan lingkungan hidup kota Jakarta Selatan Freddy Setiawan melakukan penandatangan berita acara serah terima dari PT Bumi Daya Makmur dan PT  Duta Anggada Reality di R. rapat walikota Jakarta Selatan, Jumat (6/1).

Dalam acara penandatanganan penyerahan Fasos fasum tersebut Tri Kurniadi mengatakan harapannya dalam serah terima berita acara tersebut bahwa tim dari tim aset Pemda DKI yang sudah memeriksa dengan baik dan agar ini tidak terlalu lama, karena pemda dki sampai saat ini belum mendapatkan laporan tanpa pengecualian dari BPK  karena masalah aset yang masih berantakan.

“Maka dari itu kita mewakili Pemprov DKI Jakarta  mengejar aset aset yang belum di serahkan kepada pemda, pada intinya Pemda DKI  tidak mau di rugikan dengan adanya aset2 yang tanpa kepemilikan. Dan Tri mengharapkan agar penyerahan aset ini tentunya dalam kondisi yang baik,”tegasnya. (HUMAS JS)